Miliki narkoba jenis sabu seberat 5,15 gram yang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri di Parkir Hotel Nagoya 68, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Edy Utoyo dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/6/2022).
Dalam suatu tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Gunawan melalui Jaksa Zulna Yosepha mengatakan perbuatan Edy Utoyo telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menyatakan telah terbukti secara sah dan membuktikan kesalahan-kesalahan pelanggaran pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Jaksa Zulna membacakan surat melalui teleconverence melalui video teleconverence dari Kantor Ke Batam.
Sebelum melakukan penuntutan, kata dia, pihak kejaksaan telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, sebutnya, perbuatan telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
Sementara hal meringankan, kata dia, mengakui perbuatannya dan tidak akan berulang kali serta masih memiliki tanggungan keluarga.
“Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap Edy Utoyo dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas Jaksa Zulna.
Selain hukuman penjara, kata Zulna, Edy Utoyo juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas itu, pelaksanaan Edy yang menjalani proses persidangan secara virtual dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada permintaan keringan hukuman.
“Yang mulia, saya sangat menyesal dan tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan hukuman dengan alasan keluarga,” kata Edy dengan raut wajah yang memelas.
janji Pledoi yang sesuai dengan Edy Utoyo, Jaksa Zulna Yosepha tetap kukuh dengan tuntutannya. “Yang mulia, kami tetap pada tuntutan,” tegas Zulna.
Setelah mendengarkan membaca surat-surat dan Pledoi dari, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk membaca putusan.
“Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang dengan agenda membaca putusan akan digelar satu minggu mendatang,” tutup hakim Dwi Nuramanu sembari menutup pintu persidangan.
Dijelaskan jaksa penuntut Sabar Gunawan pada persidangan lalu, Edy Utoyo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri di Parkir Hotel Nagoya 68, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam mengambil Narkotika jenis sabu.
Saat penangkapan itu, polisi berhasil membuat barang bukti sabu seberat 5,15 gram yang di selipkan dibalik bungkusan rokok Marlboro Putih.
“Setelah ditangkap dan diinterogasi, diketahui bahwa sabu-sabu itu adalah milik Tio (DPO). Terdakwa hanya sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengambilnya di kamar hotel Nagoya 68,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)