Tim Opsnal Polres Tomohon menangkap salah seorang warga yang diduga ribut dengan istrinya sehingga melakukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Kolongan, Selasa (14/6/2022) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Pria berinisial RP (31) ini diamankan pada hari itu juga, beberapa saat setelah kejadian,”katanya melansir dari Sindonews. Rabu (15/6/2022) pagi,
Lebih lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan kronologis kejadiannya.
“Kejadian berawal saat istri terduga pelaku meminta uang untuk keperluan rumah tangga. Permintaan istrinya tidak digubris dan justru terduga pelaku marah-marah dan menghancurkan barang-barang di tempat kos yang mereka tempati,”terangnya.
Tak sampai di situ, terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk ini juga melakukan tindakan kasar kepada istrinya.
“Terduga pelaku menarik kalung emas yang dipakai istrinya hingga putus, kemudian mendorong dan menakut-nakuti isterinya dengan pisau dapur,” katanya
Merasa ketakutan, istri terduga pelaku kemudian melarikan diri hingga bertemu dengan salah seorang anggota Polri yang melintas di sekitar TKP.
“Kepada anggota Polri tersebut, sang istri terduga pelaku menjelaskan permasalahan yang dialaminya. Hal ini kemudian dilaporkan ke Tim Opsnal Polres Tomohon,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pelaku langsung diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.