Terkait perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka korporasi PT IB dan PT DSS. Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi pada Selasa (14/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, enam orang yang diperiksa itu yakni atas nama inisial RL, R, ETL, DL, H dan AA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/6).
Ia menegaskan, pemeriksaan saksi itu dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sudah ada.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tegasnya.
Keenam saksi yang diperiksa adalah RL dan R selaku Komisaris PT IB. ETL selaku Direktur Utama PT IB. DL selaku Direktur PT IB. H selaku Direktur PT DSS dan AA selaku Komisaris PT DSS.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
“Menetapkan BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” terang Ketut.
Ketut menjelaskan, untuk peran tersangka dalam kasus ini yakni pada kurun waktu antara tahun 2016-2021, ke-6 korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja & baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka BHL.
“Bahwa untuk meloloskan proses impor tersebut, Tersangka BHL dan Tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada Sdr.C (Alm) (ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI), di mana setiap pengurusan 1 (satu) Surat Penjelasan, Tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Sdr. C (Alm) serta Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI,” jelasnya.
Lalu, Surat Penjelasan (Sujel) yang diurus oleh BHL dan T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN, yaitu PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero); dan PT. Pertamina Gas (Pertagas). Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 Korporasi.
Berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-6 Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 Korporasi.
Untuk mempercepat proses penyidikan, saat ini BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022-21 Juni 2022.
Akibat perbuatannya, BHL disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” sebutnya.
Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.
“Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.(sumber-Merdeka.com)