Pasca terjadinya pembakaran yang mengakibatkan bangunan dan beberapa mobil hangus terbakar, dalam aksi massa yang digelar di PT Sinar Reksa Kencana (PT SRK). Akibat kerugian yang dialami, PT SRK menempuh jalur hukum dengan melaporkanya ke Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Seperti diketahui aksi pembakaran di PT SRK yang berlokasi di Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap, Inhu pada Selasa 14 Juni 2022.
“Hari ini Polres Inhu sudah menerima laporan polisi dari PT SRK atau Mentari grup terkait aksi yang terjadi di PT SRK,, pelapornya bernama Subowo,” ujarnya Aipda Misran Kasie Penmas Polres Inhu melansir dari riauterkinicom, Kamis (15/6/22) melalui selulernya.
Diungkapkannya, dalam aksi yang terjadi di PT SRK tersebut satu buah bangunan bengkel (workshop) berukuran 10 x 35 meter yang didalamnya terdapat dua unit mobil strada traiton, dua unit bus sekolah, satu unit jhonder dan peralatan lainya hangus terbakar. Selain itu mes dan dapur dengan total delapan pintu juga hangus terbakar.
“Untuk saat ini kondisi sudah kembali kondusif dan terkendali, namun demikan sejumlah personil dari Polsek Peranap tetap disiagakan di lokasi,” ungkapnya.
Ditambahkanya, sebelum aksi massa yang terjadi di PT SRK, Polres Inhu telah menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada 10 Juni 2022 dari lembaga pemangku adat Kecamatan Batang Peranap, Datuk Danang Lelo yang menuntut empat poin.
Salah satunya menagih janji hutang adat anak kemenakan Datuk Danang Lelo yang telah menjatuhkan sanksi adat Kepada PT SRK dan telah disepakti bersama pada 1 April 2022 bertempat di gedung H.Husin Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap, Inhu, pasca terjadinya aksi pemukulan dari pihak PT SRK terhadap anak kemenakan Datuk Danang Lelo.
“Kesepakatan tersebut berupa, satu ekor sapi senilai 15 juta, biaya konsumsi 15 juta, uang santunan korban saudara Husin 15 juta total 45 juta. Selain itu dalam surat tersebut juga menuntut untuk meninjau ulang kerjasama PT SRK atau Mentari grup terhadap anak kemenakan Datuk Danang Lelo yang tergabung dalam koperasi Tani Sawit Mandiri yang tidak sesuai dengan perjanjian awal dan merugikan anak kemenakan Datuk Danang Lelo. Terhadap tuntutan tersebut, kami dari Polres Inhu telah berupaya untuk memediasi,” jelasnya.