Seorang remaja, GC (17) ditangkap Satuan Reskrim Polres Bitung. Dia ditangkap lantaran melakukan pencabulan seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun di Kota Bitung.
“Terduga pelaku berinisial GC (17). Pria yang berdomisili di Kecamatan Maesa ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung saat berada di sekitar rumahnya, pada hari Rabu, 15 Juni 2022 malam,”kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengutip dari Okezone, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 silam, sejak keduanya berpacaran.
“Diduga aksi cabul ini dilakukan terduga pelaku sejak Desember 2021 hingga Juni 2022. Pencabulan ini mengakibatkan korban saat ini tengah hamil 7 bulan,”terangnya.
Mendapat laporan dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Matuari, polisi langsung bergerak menjemput terduga pelaku.
“Polisi segera merespon laporan orang tua korban dan menjemput terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.