Dalam sebulan terakgir, Polres Bintan berhasil membongkar peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah hukumnya. 10 orang tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan berhasil mendapatkan hasil.
Tiga dari sepuluh tersangka yang memiliki, merupakan residivis kasus narkoba, serta orang gadis berinisial AR (17) ikut serta karena kedapatan menjadi kurir Narkoba, ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di Mapolres Bintan, Rabu (15/6/2022).
Adapun para pengunjung yang berinisial DW, ED, TD, AL, HS, DD, AG, RD, AR dan AH. Pengungkapan dimulai sejak 17 Mei hingga 8 Juni 2022. Proses penyelidikan selama 23 hari, hingga menangkap 10 orang tersangka, 8 TKP ada Bintan Timur dan 2 TKP di Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
“Barang bukti yang berhasil menangkap para tersangka, antara lain sabu-sabu 40,6 gram, pil ekstasi sebanyak 63 butir dan ganja 3,52 gram. Barang bukti lainnya, berupa uang tunai, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta 4 unit sepeda motor yang digunakan tersangka,” katanya.
Dijelaskan, untuk tersangka yang masih di bawah umur berinisial AR sebagai kurir saat kita ditangkap didapati ada 5 paket sabu-sabu. Untuk penangananya penyelidikan terus berkoordinasi dengan instansi terkait.
“AR dijerat dengan Pasal 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ujar Kapolres.
Terhadap para tersangka lainnya, pasal yang diterapkan di Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta Pasal 62 Undang-Undang 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sumber-batamtoday.com)