Tersangka kasus penganiayaan berinisial D di Wilayahan Parung Panjang, Kabupaten Bogor akhirnya bisa bernafa bebas, karena kasus penganiayaan telah diselesaikan dengan cara restorative justice.
“Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sesuai perintah bapak Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional,”kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan melansir dari Okezone, Rabu (15/6/2022).
Adapun kasus tersebut bermula ketika pelaku D yang merupakan bos pengepul sampah atau rongsokan menganiaya korban berinisial A yang tak lain anak buahnya. Pelaku sakit hati terhadap korban karena menjual sampah plastik kepada orang lain.
“Padahal uangnya sudah diambil duluan. Sehingga melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Akhirnya, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Parungpanjang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/VI/2022/Sektor Parungpanjang tanggal 03 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Hingga akhirnya, Kapolres Bogor AKBO Iman Imanuddin memfasilitasi musyawarah antar kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan agama terkait kasus tersebut di Command Center Polres Bogor. Hasilnya, kedua belah pihak saling memaafkan.
“Tersangka bersama dengan keluarganya telah meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka dan korban pun memaafkannya,”pungkas Siswo.