Seorang pria berinisial GG (30) ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang. Dia ditangkap berdasarkan laporan pencabulan terhadap 18 bocah selama kurun waktu setahun terakhir.
Pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Kalidoni Palembang sehari setelah dilaporkan korban, Selasa (14/6) malam. Para korbannya masih sangat belia, berusia 5 hingga 10 tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, laporan yang masuk awalnya tiga anak dan bertambah menjadi 18 anak setelah hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik masih menunggu laporan korban lain sebagai kelengkapan berkas acara pemeriksaan.
“Ada 18 anak-anak yang menjadi korban asusila tersangka, semuanya berjenis kelamin perempuan,” ungkap Tri, Rabu (15/6).
Perbuatan cabul terjadi di tiga wilayah, yakni dua di Kecamatan Kalidoni dan satu lainnya di Sematang Borang. Pengakuan tersangka sudah berlangsung sejak April 2021.
Tersangka mengaku kecanduan menonton video porno di ponselnya. Karena itu, ketika melihat anak kecil, dia langsung mencari cara agar korban menuruti kemauannya.
“Para korban diimingi uang lima ribu agar mau diajak ke rumah kosong. Di situlah tersangka berbuat cabul,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.