Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya mengamankan dua orang pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Minggu (5/6/2022) malam.
Kedua pelaku adalah, Yosua Marbun alias Jojo (18) seorang buruh angkut dan Bernad Manurung (21) yang merupakan seorang mekanik. Keduanya ditangkap setelah melarikan sepeda motor milik anak korban, Hasan Basri (46).
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, kedua pelaku melarikan sepeda motor Jenis Honda Beat milik korban.
“Kedua pelaku diduga menggelapkan sepeda motor milik korban, dengan modus ingin memperbaiki sepeda motor korban,” kata Dodi Vivino mengutip dari Riauaktual, Kamis (16/6/2022).
Sore itu anak korban dan pelaku sepakat untuk memperbaiki sepeda motor milik korban. Anak korban dijemput pelaku tepatnya di Simpang Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar.
Dimana sebelumnya, DM (anak korban) dan pelaku sudah berkomunikasi untuk mengganti karburator sepeda motor. Setelah mereka berjumpa, DM bersama temannya dibonceng oleh kedua pelaku untuk dibawa ke SPBU Arifin Achmad.
Mereka menggunakan dua sepeda motor. Setiba di sana pelaku meminta DM untuk mencoba sepeda motor miliknya. Setelah itu, kedua pelaku ini mencoba sepeda motor DM.
“Disitu kedua pelaku langsung melarikan sepeda motor DM,” terang Dodi.
Atas peristiwa itu, DM bersama temannya pulang berjalan kaki. Sesampainya di rumah, DM menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya Hasan Basri dan langsung membuat laporan.
“Dari laporan tersebut kita lakukan upaya penyelidikan. Dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti yang kita amankan satu sepeda motor Honda Beat warna putih BM 2648 NR dan Satu Honda Beat warna hitam BM 6582 JE,” jelasnya.
Kedua pelaku telah mempreteli sepeda motor korban. Pelaku menukarkan alat sepeda motor korban dengan sepeda motor lainnya. Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.