Warga Desa Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang itu ditangkap terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Polres Pandeglang meringkus seorang pria berinisial RM (24).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kejadian pemerkosaan itu dilaporkan pada Selasa (14/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Atas laporan itu, kemudian polisi meringkus terduga pelaku.
“Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pemerkosaan, yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap gadis di bawah umur berinisial Melati, anggota Satreskrim Polres Pandeglang merespons laporan tersebut,” kata Belny dalam keterangannya, Kamis (16/6).
Belny menjelaskan, untuk penangkapan terhadap RM ini dilakukan saat terduga pelaku tersebut sedang berada di rumah pelapor.
“Anggota Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku RM yang berada di rumah pelapor, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kejadian pemerkosaan bermula saat korban dibonceng pelaku melewati sebuah kebun. Saat itu, RM menarik Melati dan menidurkan di tanah.
“Di mana saat melancarkan aksinya korban sempat melakukan perlawanan. Saat korban sudah berada di tanah, Melati melakukan perlawanan, namun tenaga RM sangat kuat sehingga Melati tidak berdaya. Saat sedang melancarkan aksinya, pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(sumber-Merdeka.com)