News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polres Pandeglang Ringkus Pelaku Rudapksa Terhadap Anak di Kebun

Almi Fitri by Almi Fitri
16 June 2022
in Crime, News
0
Habisi Nyawa Adik dan Ibu, Seorang Pria di Solok Mengaku Mendapat Bisikan Gaib
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Warga Desa Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang itu ditangkap terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Polres Pandeglang meringkus seorang pria berinisial RM (24).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kejadian pemerkosaan itu dilaporkan pada Selasa (14/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Atas laporan itu, kemudian polisi meringkus terduga pelaku.

“Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pemerkosaan, yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap gadis di bawah umur berinisial Melati, anggota Satreskrim Polres Pandeglang merespons laporan tersebut,” kata Belny dalam keterangannya, Kamis (16/6).

Belny menjelaskan, untuk penangkapan terhadap RM ini dilakukan saat terduga pelaku tersebut sedang berada di rumah pelapor.

“Anggota Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku RM yang berada di rumah pelapor, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kejadian pemerkosaan bermula saat korban dibonceng pelaku melewati sebuah kebun. Saat itu, RM menarik Melati dan menidurkan di tanah.

“Di mana saat melancarkan aksinya korban sempat melakukan perlawanan. Saat korban sudah berada di tanah, Melati melakukan perlawanan, namun tenaga RM sangat kuat sehingga Melati tidak berdaya. Saat sedang melancarkan aksinya, pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Kapolda Sumbar Musnahkan 35 Kg Sabu Hasil Tangkapan Polres Bukittinggi

Next Post

WNI Ditipu Wanita Mengaku Tentara AS, Kerugian Mencapai Rp 2,4 Miliar

Next Post
WNI Ditipu Wanita Mengaku Tentara AS, Kerugian Mencapai Rp 2,4 Miliar

WNI Ditipu Wanita Mengaku Tentara AS, Kerugian Mencapai Rp 2,4 Miliar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?