Pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Kepri, Isdianto merupakan petunjuk jaksa, oleh Polda Kepri. Hal ini terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.
Wakil Direskrimsus, AKBP Nugroho Agus mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus pengungkapan dana hibah Dispora Kepri pada Klaster pertama.
Hal itu sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Pemeriksaannya pada minggu ini,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).
Tak hanya Isdianto, nama Ari Rosandi juga masuk dalam proses pemeriksaan kasus klaster pertama ini. Penyidik Polda diminta melengkapi berkas dengan keterangan dari mantan Gubernur Kepri, Isdianto dan beberapa nama termasuk Ari.
“Ya benar, nama anaknya juga ikut masuk dalam daftar P-19 (untuk dilengkapi),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi di Dispora Kepri diperkirakan hingga Rp 20 miliar. Kasus Korupsi ini bersumber dari dana APBD Kepri pada tahun anggaran 2020.
Bahkan saat ini polisi baru mengungkap klaster 1 dari 4 dugaan klaster korupsi tersebut.
Dalam klaster pertama saja, ada 6 orang tersangka yang ditetapkan. Sebanyak lima orang sudah ditahan. Klaster ini terkait 45 ormas yang dirancang menerima hibah dengan total Rp 6,2 miliar.
Mereka yakni Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44) selaku PNS, Muksin (39) wiraswasta, Suparman (35) sopir taksi asal karimun, Mustofa Sasang (33) tukang ojek, Arif Agus Setiawan (27) wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi (33) pemilik bengkel di Bintan.
Hanya Muksin yang kini masih dicari polisi. Sementara lima orang tersangka sudah ditahan. (sumber-Batamnews.com)