Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sampai saat ini masih menelaah laporan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung PT Bumi Siak Pusako (BSP).
Demikian disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
“Masih didalami, masih dipelajari oleh Kejaksaan Tinggi Riau terkait masalah laporan tersebut,” kata Raharjo melansir dari Tribun Pekanbaru, Rabu (15/6/2022).
Laporan tersebut, diketahui sudah masuk ke Korps Adhyaksa Riau sejak beberapa waktu lalu.
Namun karena sifatnya masih penelaahan, maka jaksa belum melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau mendatangi Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Di sana, mereka melakukan unjuk rasa mendesak Kejati mengusut sejumlah dugaan korupsi di Bumi Lancang Kuning, salah satunya di PT BSP.
“Kami menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar,” kata Koordinator Umum (Kordum) GEMMPAR Riau Erlangga dalam orasinya saat itu.
Kejati Riau sendiri pada 11 Februari 2022 telah menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan gedung PT BSP tahun 2021.
Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Jaja Subagja.
Dalam surat yang ditujukan untuk Direktur PT BSP disebutkan adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum.
Sebab, ada indikasi tindak pidana/penyimpangan prosedur/intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan gedung tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan guna menghindari Conffict of Interest (CoI) internal dan eksternal, Kejati tidak dapat melanjutkan pemberian bantuan hukum non-litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan gedung BSP.
“Kami menyarankan agar penyelesaiannya dapat melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian atau kontrak nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021,” demikian bunyi surat itu.