Seorang pria berinisial S (43) warga Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, ditangkap polisi karena diduga memperkosa keponakanya sendiri. Pelaku melancarkan aksinya di kebun saat kondisi kampung sedang sepi.
Kini mempertangungjawabkan perbuatanya, S mendekam di sel tahanan Polres Aceh Singgkil. Dan menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Kronologis pemerkosaan itu terjadi pada awal 2022. Saat itu, pelaku S hendak pergi memancing ke sungai di areal perkebunan. Tersangka lantas melihat korban yang berusia 15 tahun bersama adiknya yang masih kecil. Tersangka S kemudian memanggil korban dengan dalih mengumpulkan cacing yang sudah di cangkulnya.
Setelah korban mendekat, tersangka lantas membawa korban ke tampat sepi dan memberi uang Rp20.000. Tersangka kemudian memperkosa korban di dalam kebun sepi.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman mengatakan, seusai pemerkosaan itu, korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua melapor ke Polres Aceh Singkil. Namun, S tak langsung ditangkap karena melarikan diri.
“Tersangka S sempat melarikan diri meninggalkan kampung selama dua bulan saat tahu telah di laporkan oleh ibu korban,” kata Kapolres Aceh Singkil melansir dari iNews.
AKBP Iin Maryudi Helman, petugas Satreskrim Polres Aceh Singkil dengan cepat membekuk tersangka S saat pulang ke Aceh Singkil pada Rabu 15 Juni 2022. Saat ini, tersangka mendekam mendekam di jeruji besi.
“Pelaku S disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan penjara,” ujar AKBP Iin Maryudi Helman.