Kanwil Kemenkumham Kepri bersama jajaran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam melaksanakan kegiatan penggeledahan pada Rumah Tahanan Negara Kelas (Rutan) IIA Batam, Kamis (16/6/2022) malam.
Kegiatan razia yang dilakukan secara insidentil ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti H, bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).
“Malam ini kita akan melaksanakan pengeledahan di kamar kamar hunian di Rutan Kelas IIA Batam. Kepada setiap petugas, lakukan dengan cara humanis, kenalin benda atau barang yang boleh disita mana yang tidak boleh,” ujar Dwinastiti saat memberikan apel siaga di hadapan petugas.
Kemudian tim yang dibagi menjadi beberapa regu gabungan Satopspatnal Kanwil Kemenkumham Kepri beserta petugas regu pengamanan memasuki Area Blok hunian untuk melakukan penggeledahan secara bertahap terhadap seluruh kamar hunian Rutan Batam dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Bersama sama kita laksanakan deteksi dini sebagai salah satu dari 3 kunci pemasyarakatan maju,” jelas Dwinastiti melanjutkan.
Dalam hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan benda-benda terlarang seperti handphone dan benda tajam.
“Alhamdulillah hasil penggeledahan kali ini tidak ditemukan barang-barang terlarang. Semoga Rutan Kelas IIA Batam tetap bersih dari handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar),” ungkap Dwinastiti saat menutup kegiatan razia. (sumber-Batamtoday.com)