Satu unit kapal cepat bermuatan rokok tanpa pita cukai atau ilegal, pada Rabu (8/6/2022) lalu. Diamankan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 karton dan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 58 karton. Penindakan tersebut dilakukan di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
“Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022, kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 00:30 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Kamis (16/6/2022).
Tim Patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Didapati benar bahwa ada kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal. Dengan cepat Tim Patroli Bea Cukai melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 04:00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target. Namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dan MMEA di dalam kapal itu. Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
“Barang-barang yang diamankan dari kapal cepat tersebut berupa BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 mili,” kata Undani.
Baca juga: Kampus Ini Beri Insentif Rp 640 Ribu bagi Mahasiswa yang Berhenti Merokok
Kemudian, estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp 2.343.080.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.951.687.000.
BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merk dagang “L” sebanyak 70 karton, dengan total 700.000 batang. Serta rokok ilegal dengan merk dagang “R” sebanyak 10 karton, dengan total 100.000 batang.
Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang “H” sebanyak 10 karton, dan minuman keras dengan merek dagang “C” sebanyak 48 karton.
Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan. (sumber-Batamnews.com)