Beraksi di 34 ATM, satu dari anggota kelompok berhasik diamankan polisi. Reskrim Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang meringkus ASR, satu dari tiga komplotan pelakumodus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Dari pelaku itu, Polisi kartu kartu ATM dari berbagai jenis Bank, dana hasil kejahatan dan rekening Bank. Atas perbuatannya ASR, disangkakan pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
“Kedua pelaku lain berinisial AR dan ARD, sedang kami melakukan pengejaran dan pengembangan. Mereka ini pelaku spesialis, karena sudah 34 kali beraksi,” kata Kapolsek Balaraja, Kompol Yuda Hermawan, Kamis (16/6).
Dalam setiap aksinya, pelaku pencurian uang nasabah pemilik kartu ATM itu, melakukan pengganjalan lubang pada mesin ATM. Sehingga nasabah yang melakukan transaksi dengan kartu ATM-nya tidak bisa keluar setelah menyelesaikan transaksi.
“Modalnya tusuk gigi, karena kartu ATM – nya tidak bisa keluar kembali setelah bertransaksi,” jelasnya.
Yuda menjelaskan, aksi komplotan spesialis ganjal ATM itu telah beraksi sekitar satu sampai 1,5 tahun. Dengan 34 pencurian TKP di kawasan Jakarta Barat dan Tangerang.
Dari perbuatannya itu, pelaku diperkirakan mampu menggasak uang tunai milik korban lebih dari Rp51 juta.
“Bahkan ini mungkin bisa lebih karena melihat dari lokasi sangat banyak. Terakhir mereka melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Balraja, yaitu tempat ATM di desa Kresek, dengan berhasil merampas uang sebesar Rp3 juta,” tutupnya.
Dari tangan pelaku itu, polisi polisi satu lembar buku tabungan, satu paket pakaian perempuan berupa kerudung, satu buah tusuk gigi, 11 potongan plastik bekas botol minuman, satu buah lempengan besi kecil, satu buah lem, satu lembar bukti penarikan buku ATM, satu buah ATM Mandiri, satu buah ATM BRI, ATM BRI Britama, ATM BJB, dan ATM Mayora, satu buah dompet, dan satu buah tas berwarna coklat serta uang tunai sebesar Rp2 juta. (sumber-Merdeka.com)