Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Setelah tersangkut kasus korupsi dan kerangkeng, kini Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersangkut kasu lingkungan hidup. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dibidang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
“Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik PNS pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tempat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6).
Ali mengatakan, fasilitas pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk kerja sama antar penegak hukum. Terbit rencana diketahui dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan satwa dilindungi.
“Fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum,” kata Ali.
Diberitakan, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tak tahu orang utan merupakan satwa yang dilindungi. Atas dasar ketidaktahuannya itu, Terbit menerima titipan orang utan dari seseorang di kediamannya.
Hal tersebut diakui Terbit usai diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan. Karena dititipkan itu saya tidak tahu bahwa satwa itu adalah satwa dilindungi, saya tidak tahu,” ujar dia di Gedung KPK, Selasa (17/5/2022).
Terbit menyebut, salah satu satwa langka yang dititipkan di rumahnya adalah orang utan.
“Salah satunya orang utan. Saya tidak tahu, kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka,” kata Terbit.
Terbit mengaku sudah membeberkan pihak yang menitipkan satwa langka tersebut kepada pihak KLHK.
“Yang menitipkan itu ada, tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi,” kata dia.
Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
“BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2/2022).
Diterangkan Hadi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) temuan satwa langka ilegal dari BBKSDA Sumut sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada 8 Februari 2022.
“Koordinasi yang dilakukan BBKSDA dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik,” terangnya.
Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, pada Rabu, 25 Januari 2022, menjelaskan, jenis satwa liar dilindungi yaitu 1 orangutan sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), 1 elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 jalak bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu beo (Gracula religiosa).
“Satwa yang diamankan, semuanya merupakan jenis satwa dilindungi,” sebut Irzal saat itu.
Diungkapkannya, temuan 7 satwa dilindungi tersebut bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” Irzal menandaskan. (sumber-Merdeka.com)