Dua orang pemuda berinisial TL alias T (19) dan inisial RS Alias G (20) di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing. Jumat (17/06/2022) sekira pukul 00.30 wib. Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap narkoba.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap kedua pelaku dipinggir jalan depan kantor Camat Sentajo Raya, Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu yaitu ditangan TL Als T dan satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu didalam dompet TL Als T,.
Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain barang bukti narkoba dan tersangka, turut diamankan satu buah dompet dompet warna cokelat, satu unit handphone merek vivo warna biru, satu unit handphone merek Iphone 7 dan satu unit sepeda motor merek honda Vario warna putih Nopol BM 3305 XY.
”Dari hasil penyidikan, kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” ujar kasat narkoba mengutip dari Riauaktual.