Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial CG (28) di salah satu wisma di Pekanbaru, akibat mengantongi senjata api (Senpi) rakitan tanpa izin, rabu (15/6/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di Pekanbaru, Jumat (17/6) kemarin mengatakan, satu pelaku berhasil diamankan atas adanya laporan masyarakat.
Atas laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Tanpa mengulur waktu, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Ternyata benar, kami berhasil menemukan dua buah senjata api rakitan dari kamar CG. Selain itu terdapat pula tujuh buah peluru,”katanya melansir dari Riauaktual.
Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan serta pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku CG ini juga merupakan seorang kurir narkoba.
“Saat diusut lebih jauh, dari pemeriksaan diketahui ternyata CG ini juga merupakan kurir narkoba. Ia mengaku senjata api ini untuk menjaga diri. Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya,” terang Pria Budi.
Masih kata Pria Budi, dari keterangan pelaku CG telah memiliki senjata api lebih kurang dua tahun.
Selain itu CG juga positif menggunakan narkoba. Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.
“Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami,” sambung mantan Dir Pamobvit itu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api miliknya ia beli dari Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan harga Rp3 juta. Sedangkan senjata api lainnya merupakan milik temannya yang berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.
Akibat permasalahan ini CG dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.