Bobotoh berduka, dua suporter Persib Bandung meninggal dunia dalam insiden di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (17/6/2022)
Kedua korban, Asep Solihin (29) dan Sofiana Yusuf (20), meninggal saat hendak menyaksikan laga turnamen pramusim, Piala Presiden 2022, antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, insiden terjadi di pintu masuk stadion.
Kejadian itu bermula saat penonton yang membeludak di luar stadion, ingin segera masuk ke dalam GBLA. Akibat berdesakan, beberapa bobotoh terjatuh dan pingsan. Menyoal insiden meninggalnya dua bobotoh, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak pihak kepolisian untuk menunda gelaran Piala Presiden 2022.
“Tindakan ini terkait dengan pencegahan terjadinya potensi korban kembali. Kewajibannya Polri harus merekomendasikan penundaan pelaksanan Piala Presiden,”katanya melansir dari Kompas.com, Minggu (19/6/2022).
Menurut Sugeng, polisi mempunyai kewenangan sesuai diatur dalam PP No 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Di samping itu, IPW juga mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus meninggalnya dua bobotoh.
“Dengan tewasnya dua bobotoh, ini menjadi indikasi awal bahwa panitia tidak siap menyelenggarakan event tersebut,” ucapnya.
Sugeng memandang, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya dua bobotoh tersebut. Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak yang bertanggung jawab atas insiden maut itu bisa dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Secara tegas Pasal 359 KUHP menyatakan, ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’,” tuturnya.