Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengemudi mobil Xpander yakni SSA (28) sebagai tersangka. Hal itu, usai pelaku menabrak gerobak PKL hingga orang yang tengah duduk di Halte Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2022).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta membenarkan pengemudi mobil Mitsubishi Expander telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, statusnya sudah jadi tersangka,”kata Purwanta mengutip dari Sindonews, Senin (20/6/2022).
Saat ditanyai soal pekerjaan tersangka sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) polisi enggan membeberkan kebenarannya. Menurut Purwanta, ia hanya berfokus pada kasus kecelakaannya saja.
Diberitakan sebelumnya, mobil Mitsubisi Xpander yang dikemudikan perempuan berinisial SSA (28) menabrak tiga motor hingga lima orang yang tengah duduk di depan Halte Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2022) dini hari.
Kejadian tersebut, terjadi pada pukul 00.30 WIB di mana, peristiwa itu bermula saat pengemudi yang melaju dari arah Timur ke Barat hilang kendali di area halte Rawasari, sehingga menabrak gerobak pedagang, motor yang tengah parkir, dan warga yang sedang duduk.
“Hilang kendali kemudian oleng ke kiri menabrak tiga kendaraan sepeda motor yg sedang parkir, gerobak pecel lele, PKL buah durian, dan lima orang yg sedang duduk dipinggir jalan tersebut,”ujar Kompol Purwanta.
“Korban luka (lima orang), NA pada bagian kepala, kaki kanan dan kiri patah, LS luka perut, memar; AH luka kaki patah, TA luka tangan kanan, memar, dan AR luka jari kelingking. Kelima korban dibawa ke RSCM,”ungkapnya.