Setelah melakukan penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) belum menemukan dugaan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Natuna Wan Siswandi, terkait dugaan penyelewengan keuangan daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran (TA) 2013.
Yaitu dalam kegiatan pelayanan jasa angkutan laut pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Natuna TA 2013 semasa Wan Siswandi memiliki Kepala Dinas Dishubkominfo.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, yang disampaikan kepada Sudirmanto, selaku pemohon/pelapor.
Sudirmanto membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Kepri tersebut.
“Memang benar saya sudah menerima surat dari Kejati Kepri tersebut dengan nomor B-82/L.10.3/Dek.3/03/2022 tertanggal 28 Maret 2022 yang di tanda tangan oleh Asisten bidang Intelijen kajati Kepri, Lambok Sidabutar,” terangnya kepada BATAMTODAY .COM, Sabtu (19/06/2022).
Permohonan dan pengaduan yang disampaikan oleh Sudirmanto tersebut sebagai warga negara dan warga masyarakat di Natuna terkait kasus diatas di duga adanya indikasi permainan bagi pemenang tender oleh Dinas Dishubkominfo Tahun 2013.
“Kami menduga ada indikasi kecurangan tender di Dishubkominfo dimana anggarannya hampir 26 Miliar dengan sistem multi-tahun, di tahun 2012.2013 dan 2014, yang di duganya tidak sesuai prosedur,” katanya.
Sesuai dengan isi surat yang diterimanya dari Kejati Kepri tersebut, Sudirmanto akan mempertanyakan dugaan kasus tersebut.
“Kami akan mempertanyakan kembali terkait belum di temukan indikasi TPK dalam kasus tersebut ke Kejari Natuna, sebagimana yang dalam surat tersebut, bahwa untuk mengetahui hasil lengkap pengaduan tersebut, kami di suruh berkoordinasi dengan Kajari Natuna,” tutupnya.
(sumber-Batamtoday.com)