Razman Arif Nasution melaporkan Denise Chariesta ke Polda Sumatera Utara pada Sabtu, 18 Juni 2022 dini hari. Denise dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan keterangan palsu.
Denise disangkakan melanggar Undang Undang ITE pasal 27 ayat 3, perubahan Undang Udang ITE nomor 11 tahun 2008.
“Saya pada 18 Juni 2022 pukul 02.21 dini hari, saya telah resmi melaporkan saudari Denise Chariesta ke Polda Sumatera Utara,” kata Razman dikutip Sindonews dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (20/6/2022).
“Saya berharap laporan ini akan dikembangkan sehingga masuk pada ujaran kebencian serta adanya keterangan palsu di depan umum terhadap siapa? terhadap saudari Denise Chariesta,”sambungnya.
Adapun laporan Razman berawal Denise yang datang ke acara jumpa pers yang digelar sang pengacara beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Denise datang mengaku sebagai wartawan dan memberikan sejumlah pertanyaan.
“Dulu waktu saya preskon, Denise datang dan dia mengatakan bahwa dia wartawan. Setelah saya interogasi mengaku sedang belajar atau sedang akan menjadi wartawan. Karena itu, saya juga mengirim surat secara resmi kepada Dewan Pers, kepada Kominfo,” jelas Razman.
“Apakah podcast atau kanal YouTube saudari Denise Chariesta ada izin atau tidak. Kalau tidak ada izin, ini bisa diduga keras ilegal dan itu akan berimplikasi hukum,” lanjutnya.
Razman menyebut selebgram itu telah menuduhnya melakukan pemerasan terhadap klien. “Kalian semuanya kumpul. Saya tidak pernah takut dengan kalian semua,”tandasnya.
Perseteruan Razman dan Denise berawal dari transaksi jual beli mobil antara Denise dan klien Razman, Medina Zein. Bukan hanya Denise, ternyata banyak orang mengaku sebagai korban Medina, termasuk Uya Kuya. Masalah tersebut melebar ketika Razman mengungkit pamor Uya Kuya yang dinilai tak pantas menjadi artis.