Kegiatan yang digelar pada Sabtu (18/6/2022) itu diklaim sebagai wujud menegakkan aturan dan edukasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kota memasangi stiker menunggak pajak di enam tempat usaha di Padang.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, tempat usaha yang dipasangi stiker itu belum melunasi kewajibannya membayar pajak. Pihaknya menilai belum ada itikad para wajib pajak tersebut untuk membayar.
“Ini bukan semata tindakan represif. Namun ini bagian dari upaya menegakkan peraturan perundang-undangan serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak,” katanya, dalam siaran pers pada Minggu (19/6/2022).
Karena belum kunjung membayar, menurutnya, tim gabungan menempel tempat tersebut dengan stiker bertuliskan, “Objek pajak belum melunasi kewajiban pajak daerah”.
Ia mengatakan, Satpol PP dan tim gabungan juga mengecek apakah operasional tempat usaha sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Enam tempat usaha yang dipasangi stiker tersebut, lanjutnya, tersebar di tiga kecamatan, yakni Padang Utara, Padang Barat dan Padang Selatan.
Berdasar data Dispenda Kota Padang, menurutnya, enam tempat usaha itu menunggak pajak hingga Rp103 juta. Jumlah tersebut adalah potensi pendapatan daerah.
Kabid Pengendalian dan Pelaporan Dispenda Padang Ikrar Prakasa menuturkan, selain dipasangi stiker, penanggung jawab usaha juga diminta datang ke kantor Dispenda Padang pada Senin (20/6/2022) besok.
Ia mengatakan, stiker tersebut akan dilepas setelah pemilik usaha melunasi tunggakan pajaknya. “Apabila tidak melakukan pembayaran tentu berujung pencabutan izin,” katanya. (sumber-Langgam.id)