Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sijunjung. Pelaku yang berinisial DP, 40 tahun, selama ini diduga kerap beraksi melakukan curanmor di Kabupaten Sijunjung. Saat akan ditangkap, ia berusaha kabur.
Proses penangkapan pelaku curanmor ini disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, saat konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Senin (20/6/2022) siang.
“Karena berusaha lari saat dilakukan penangkapan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Sijunjung Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani.
Ia mengungkapkan, pelaku curanmor yang berinisial DP diketahui warga Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Menurut Kapolres, pelaku tak hanya beraksi di daerah Sijunjung, tetapi juga di daerah lain.
“Diduga pelaku memang merupakan spesialis curanmor yang dikenal licin. DP juga sering keluar masuk penjara karena kasus yang sama pada tahun 2018 lalu,” ujarnya.
AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi menyebutkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Polisi tengah menelusuri apakah ada anggota komplotan yang lain yang ikut beraksi bersama pelaku tersebut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kita juga masih melakukan penyidikan kepada pelaku untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi. (sumber-Padangkita.com)