‘Bungkus Night Vol 2’ beredar di dunia maya, berbuntut ditetapkannya empat orang sebagai tersangka. “Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka !” tulis poster tersebut.
Acara yang bakal digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/6) itupun terbongkar dimana diduga menjadi ajang praktek prostitusi, berkedok spa.
“Terkait dengan kejadian viral di medsos, adanya suatu ajakan maupun undangan dari suatu tempat usaha yang mana dikenal dengan bungkus night. Maka kami dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan lidik terhadap peristiwa tersebut dan kemudian kami mendalami,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin (20/6).
Berangkat dari hasil lidik terhadap delapan orang saksi, pihak kepolisian pun menetapkan empat orang tersangka, ODC selaku direktur penanggung jawab, DL selaku manajer regional. Kemudian AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian MI yang memposting iklan tersebut.
“Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008 pasal 30 jo pasal 4. Kemudian kedua adalah UU ite yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial,” sebut Budhi.
Dalami Dugaan Acara Volume 1
Disamping itu, Polisi juga tengah mendalami terkait adanya kemungkinan jika acara tersebut sebelumnya pernah diselenggarakan. Melihat tulisan dari poster yang menyebut ‘Volume 2’ pada acara tersebut.
“Kalau kita lihat dari apa yang disampaikan memang tertera volume 2. Dan ini tentunya sedang kami lakukan pendalaman apakah memang asal menulis,” tuturnya.
“Apakah memang hanya asal menulis atau memang sudah ada volume satu sebelumnya. Kami melakukan penyelidikan mendalam terhadap masalah ini,” tambah Budhi
Selain itu, Budhi juga tak menutup kemungkinan apabila kegiatan semacam ini juga turut dilakukan di lokasi lainnya. Hal itu bakal didalami dengan penyidik yang masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
“Sampai saat ini kita fokus ke tempat yang di GW tersebut. Tidak menutup kemungkinan nanti ada dari tempat ini yang memiliki cabang atau tempat lain,” tuturnya.
Demi kelancaran penyidikan, lanjut Budhi, pihaknya juga telah menyegel lokasi spa dan mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif apabila menemukan praktek semacam ini kepada aparat penegak hukum.
“Apabila anda menemukan informasi-informasi yang kira melanggar aturan maupun hukum jangan segan segan untuk melapor kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Adapun pihak kepolisian saat ini telah menyita beberapa barang bukti diantaranya HP kantor, HP milik pribadi keempat tersangka yang dimana menjadi alat komunikasi mereka dalam menyebarkan acara tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan menyegel tempat spa dan pijat yang menyelenggarakan acara “Bungkus Night” di Jakarta Selatan.
“Saat ini tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan kami tidak bolehkan orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan maupun penyelidikan yang kami lakukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto saat ditemui Jakarta, Senin.
Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang bekerja di tempat tersebut. Dari delapan orang itu, polisi sudah menetapkan empat tersangka.
Empat orang itu meliputi MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.
Adapun barang bukti yang ditemukan polisi berupa lima unit handphone terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan HP milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyatakan telah menahan lima orang tersangka terkait acara “Bungkus Night” yang akan diadakan pada Jumat mendatang (24/6).
“Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ridwan saat dihubungi.
Para tersangka terjerat dua pasal yakni UU pornografi No 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Lalu UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.
Budhi mengatakan acara ini diduga bukan pertama kalinya digelar lantaran tertera volume dua di posternya. Polisi masih mendalami apakah acara tersebut pernah digelar sebelumnya dan memiliki cabang di tempat lain. (sumber-Merdeka.com)