Dukun berinisial A (50), pada Rabu (15/6). Dia diamankan lantaran diduga telah mencabuli dua orang anak di bawah umur, diamankan Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, dua korban tersebut diketahui atas nama inisial M (14) dan L (14) yang dicabuli oleh A di Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
“Betul, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A tindak pidana pencabulan yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L,” kata Belny dalam keterangannya, Sabtu (18/6).
Kejadian pencabulan tersebut berawal pada Senin (6/6) pukul 19.30 WIB. Saat itu, L diajak oleh A untuk melakukan ziarah ke Sumur Cililitan.
“Korban L mengajak M untuk menemani, lalu sesampainya di lokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja,” jelasnya.
“Lalu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, dan pelaku langsung menjalankan aksinya,” sambungnya.
Pada pukul 23.00 Wib, keduanya pun pulang dengan diantar oleh A. Di tengah perjalanan, terduga pelaku mengajak korban untuk beristirahat sejenak.
“Tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah, akan tetapi pada saat perjalanan. Tersangka tak tertahankan lagi hasratnya, lalu mengatakan kepada korban M tetapi korban menolak. Kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku A yang menjalankan aksi terhadap 2 orang anak yang masih di bawah umur, dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)