MSM (39) tersangka penggelapan uang perusahaan sebesar Rp600 juta ditangkap polisi. Polresta Tangerang hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Ibu satu anak itu diketahui menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah dan uang muka pembelian mobil.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, MSM menggelapkan uang perusahan PT Sumber Batu. Uang hasil kejahatan dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
“Dia menggunakan uang perusahaan untuk DP pengambilan mobil Rp100 juta, Rp25 juta untuk bangun rumah dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari,” kata Zamrul melansir dari Sindonews. Selasa (21/6/2022).
Zamrul menuturkan, kepolisian masih terus melakukan koordinasi kepada pihak bank guna mencaritahu aliran dana dari pelaku.
Dari pengakuan MSM, uang yang dibayarkan oleh klien perusahaan tempatnya bekerja tidak langsung disetorkan ke kantor, melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.
“Pembayaran dari klien PT Sumber Batu ini tidak disetorkan ke kantor, tapi ke rekening pribadinya. Pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali namun berulang kali,”ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, ibu satu anak ini akan dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan yang ancamannya hukuman penjara 5 tahun.