Tim jaksa penyidik Kejari Inhil telah memulai memeriksa sejumlah saksi setelah eks Bupati Inhil IMA dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), ZI, ditetapkan sebagai tersangka.
IMA dan ZI ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil ke PT GCM tahun 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Tindakan ini merugikan negara Rp1.168.725.695.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, mengatakan, pihaknya melakukan proses penyidikan.
“Masih pemeriksaan saksi untuk penyidikan. Untuk melengkapi berkas perkara,”ungkap Haza mengutip dari Cakaplah, Selasa (21/6/2022).
Salain memeriksa saksi, kata Haza, pihaknya juga masih berupaya memanggil IMA agar bisa hadir ke Kantor Kejari Inhil untuk memberikan keterangan. Bupati Inhil dua periode ini dikabarkan sakit.
“Belum datang. Masih sakit,”ujar Haza.
Diketahui, IMA dan ZI diterapkan sebagai tersangka usai tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Inhil melakukan gelar perkara pada Kamis (16/6/2022) lalu. Ditemukan tindak pidana rasuah pada penyertaan modal ke PT GCM berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
Pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka, ZI langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan. Sementara IMA belum ditahan karena tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada Kamis lalu.
IMA sudah 2 kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Panggilan pertama, dia beralasan sedang sakit sedangkan panggilan kedua, ia mengaku ke Jambi karena ada acara.
Jaksa penyidik saat ini tengah melakukan proses pemberkasan. Jika berkas sudah rampung, maka dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan formil maupun materil.
Sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
PT GCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk saat IMA menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selama proses penyidikan umum, rim jaksa penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi dan 2 orang ahli.
Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.