News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Divonis 2,5 Tahun

Almi Fitri by Almi Fitri
21 June 2022
in Crime, News
0
Penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Divonis 2,5 Tahun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Memvonis Direktur CV. Nizhami, Muara Perangin Angin divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi . Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta.

“Menyatakan, Jika Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana kesalahan alternatif pertama,” ujar Hakim Djuyamto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

“Menjatuhkan, pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Djuyamto.

Hal yang memberatkan vonis Muara Perangin Angin yakni, karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang pernah meringankan yakni, Muara Perangin Angin belum dipidana, berterus terang, dan kooperatif selama persidangan. Muara Perangin Angin juga dianggap mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya.

Vonis yang akan diambil hakim sama dengan penuntut penuntut umum KPK. Jaksa KPK menuntut Muara Perangin Angin 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa KPK menyakini Muara terbukti secara sah dan mendukung menyuap Terbit Rencana Perangin Angin.

“Terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan amar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap kejahatan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi jika disimpan dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan subsider selama 4 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Jaksa yakin Muara memberi suap senilai Rp 572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat.

Jaksa mengatakan Muara memberikan Rp 572 juta ke Terbit. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat. Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan kredit guna mendapatkan proyek.

Muara menilai pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta Untuk Bangun Rumah dan Mobil, Ibu 1 Anak Ini Diringkus Polisi

Next Post

Diduga Ajang Prostitusi, Empat Pelaku ‘Bungkus Night Vol 2’ DiTangkap Polres Metro Jaksel

Next Post
Diduga Ajang Prostitusi, Empat Pelaku ‘Bungkus Night Vol 2’ DiTangkap Polres Metro Jaksel

Diduga Ajang Prostitusi, Empat Pelaku 'Bungkus Night Vol 2' DiTangkap Polres Metro Jaksel

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?