News24xx.com – Pengadilan di Malaysia menjatuhkan hukuman untuk seorang wanita Indonesia selama dua tahun penjara dan denda RM 25.000 atau sekitar Rp 84 Juta karena melakukan praktik perawatan gigi ilegal.
Direktur Kesehatan Gigi Kementerian Kesehatan Malaysia Dr Noormi Othman mengatakan terdakwa menjalani dakwaan di pengadilan pada 7 Juni lalu.
Namun, kata Noormi, terdakwa mengaku tidak bersalah melakukan praktik perawatan gigi ilegal sehingga diminta untuk diadili.
Dalam sidang 16 Juni, terdakwa mengaku bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya.
“Terdakwa juga mengakui fakta kasus yang dibacakan dan foto-foto barang bukti yang diserahkan kepadanya,” kata Noormi dalam Free Malaysia Today , Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut, Noormi mengatakan terdakwa juga terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 62 (1) Undang-Undang Gigi 2018 di tempat kecantikan di sekitar Bandar Puteri Puchong.
Sayangnya, Noormi tidak menyebutkan identitas warga Indonesia yang melakukan praktik perawatan gigi ilegal tersebut.
Noormi mengatakan, saat penggerebekan dilakukan, tersangka kedapatan sedang melakukan perawatan pemasangan veneer pada seorang pelanggan wanita.
“Pengadilan menjatuhkan hukuman setelah mempertimbangkan pengajuan Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Shafiq Mohd Sazalli yang mengajukan hukuman yang tepat sebagai pelajaran bagi terdakwa untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama di masa depan. Hal ini karena tindakan tersebut berdampak buruk karena praktik kedokteran gigi yang tidak mengikuti prosedur dapat membahayakan masyarakat,” katanya.