Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara, gugat mantan pacarnya setelah batal dinikahi.
Gugatan ini diketahui, karena terdaftar di Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri kelas IA Kupang, dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang, Tanggal Surat 31 Maret 2022
Dalam tuntutan penggugat yang tertera dalam Website SIPP Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan, perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
Tertulis, menurut hukum bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan, atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat.
Selain itu menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga pertama, pertemuan keluarga kedua, pertemuan Keluarga ketiga, serta biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52.000.000,- secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya biaya melahirkan anak sebesar Rp25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak – kanak (TK), sampai dengan jenjang perguruan tinggi, seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp425.000.000,- secara tunai dan seketika kepada penggugat
Menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri penggugat, yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp525.000.000,- yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga), akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat, berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp275.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar denda adat, karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan, sebesar Rp175.000.000, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat,
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Consilia I.L. Palang Ama kepada wartawan menjelaskan, pendaftaran gugatan perdata tersebut sejak tanggal 31 Maret 2022 dan saat ini pada tahapan mendengarkan jawaban tergugat.
Menurut Consilia, sebelumnya telah menempuh tahapan mediasi selama tiga kali namun hakim mediator menyatakan gagal, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
“Terkait tahapan selanjutnya, berupa proses perkara perdata pada umumnya berupa jawaban gugatan, agenda replik-duplik, pemeriksaan saksi, hingga agenda putusan,” kata Consilia, Selasa (21/6). (sumber-Merdeka.com)