News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang Perintah Kejaksaan Tahan Terdakwa IUP-OP Bauksit Bintan

Almi Fitri by Almi Fitri
22 June 2022
in Crime, News
0
Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang Perintah Kejaksaan Tahan Terdakwa IUP-OP Bauksit Bintan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, memerintahkan JPU menahan Fredy Yohanes. Fredy merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan.

Pengadilan menetapkan penahanan terhadap Fredy sejak Senin (20/6/2022). Pihak kejaksaan juga langsung membawa Fredy untuk ditahan. “Penetapan oleh majelis kemarin tanggal 20 Juni 2022,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto, Selasa (21/6/2022).

Terkait penetapan tersebut, jelas Isdaryanto, majelis hakim memiliki dua alasan. Alasan yang pertama karena kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Yang kedua dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 21 KUHAP tentang pertimbangan subyektif dan obyektif dalam pemberlakuan penahanan,” jelas Isdaryanto.

Sebelumnya penahanan Fredy sempat ditangguhkan. Ia tidak ditahan sejak tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis saat Tahap II kasus tersebut mengatakan pihak Fredy mengajukan upaya penangguhan penahanan dan dikabulkan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 31 KUHAP.

Alasan penangguhan penahanan karena Fredy dinilai koperatif. Kemudian Ia telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar. Lalu pihak keluarga juga mengajukan upaya penangguhan penahanan dengan uang jaminan sebesar Rp 100 juta.

“Terhadap tersangka tidak ditahan. Sama seperti tahap penyidikan,” sebut Nixon saat Tahap II di Kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (25/5/2022) lalu.

Fredy ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kejaksaan melanjutkan penanganan kasus tindak pidana korupsi Rp 32,5 miliar pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Pada kasus tersebut 12 orang ditetapkan sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan.

Terseretnya Fredy karena selaku pemilik lahan kegiatan pertambangan. Ia diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Dugaannya Fredy turut menerima hasil penjulan bauksit dari para terdakwa di kasus sebelumnya.

Dijelaskan Nixon dalam aturan tentang Pertambangan dan Mineral harus ada izin yang harus dimiliki oleh Badan Usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan dan mineral yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali.

“Harus ada perizinan yang dilewati sebelum dilakukannya kegiatan penambangan tersebut,” jelas dia. (sumber-Batamnews.com)

Previous Post

Polda Riau Panen Kasus Narkoba, 17 Orang Dibekuk

Next Post

Masih Menunggu Audit BPKP, Kejaksaan Masih Simpan Nama Tersangka Korupsi SMKN 1 Batam

Next Post
Masih Menunggu Audit BPKP, Kejaksaan Masih Simpan Nama Tersangka Korupsi SMKN 1 Batam

Masih Menunggu Audit BPKP, Kejaksaan Masih Simpan Nama Tersangka Korupsi SMKN 1 Batam

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?