Sedikitnya 17 orang jaringan narkoba di Riau berhasil di bekuk Polda Riau. Dari para komplotan pelaku narkoba itu, polisi berhasil menyita 48,31 kg narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto dalam jumpa persnya, menjelaskan 17 orang tersangka itu ditangkap dalam 6 kasus narkoba yang ada. Dimana barang haram itu kemudian dimusnahkan di Mapolda Riau, Selasa (21/06/22) pagi tadi.
Dirincinya, tim dari Subdit I Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Dumai. Dari kedua tangan tersangka yakni Su (32) dan Ta (33) petugas berhasil amankan 19,83 kg sabu pada 08 juni 2022 lalu.
“Mereka ini jaringan internasional, sebab pengendali berasal dari Malaysia,” ujarnya.
Selain itu tim Subdit I juga berhasil amankan narkoba jenis sabu sebanyak 6,95 kg. Barang haram ini berhasil disita dari 3 tersangka yakni As (26), Mn (19), Mr (28) yang ditangkap di wilayah Pekanbaru.
Selanjutnya, tim juga berhasil bekuk 5 orang tersangka yakni Mk (25), Hs, (26), Zu, (26), Il, (27) dan Ea, (45). Dari para pelaku petugas mengamankan 963,78 gram sabu.
Selanjutnya masih Subdit I Polda Riau berhasil bongkar sindikat narkoba yang hendak menyelundupkan 19,72 kg sabu di wilayah Siak. Sindikat ini beranggotakan Mn, (33), Ri (27), Zu, (34) dan Sa (30). Jaringan ini merupakan jaringan Aceh Pidie. Dimana polisi masih memburu satu pelaku berinisial Al.
Sementara tim Subdit II berhasil amankan narkoba sebanyak 745,47 gram narkoba jenis sabu. Barang haram ini dimiliki oleh Ah (45) yang berprofesi sebagai nelayan di Adal Hutan Panjang, Rupat, Bengkalis.
Terakhir, Subdit II gagalkan penyelundupan 84,65 gram narkoba jenis sabu. Petugas dalam kasus ini berhasil menangkap dua orang pelaku di Kecamatan Tapung. Mereka adalah Am (49) dan Ar (31). Seluruh pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Polda Riau.