Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan salah seorang ibuk Rumah tangga yang menjadi tersangka Pengeda narkotika jenis sabu, di Libo Baru KM.18 Desa Sam sam Kec. Kandis Kab. Siak. pada Senin (20/6/2022) sekira Jam 14.00 Wib.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah KS alias BG (52) warga Libo Baru KM. 18 Desa Sam sam Kec. Kandis Kab. Siak.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 10 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 1 buah Bong Alat Hisap, 1 buah Sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah kaca Pirek, 1 buah Jarum Kompor, 1 Buah Korek Mancis, 1 buah Tisu Putih, 1 Buah Bungkus Plastik warna Emas, 1 unit HP Oppo warna Pink, 1 buah Dompet warna Orange, Uang tunai senilai Rp.300.000.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib. Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH, MH, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan DPO Kasus Narkoba KS alias BG di rumahnya di Libo Baru KM.18 Desa Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH, MH, perintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH, MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek tapung hilir berhasil mengamankan terduga pelaku KS saat berada di rumahnya Desa Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, kemudian dilakukan penggeledahan yang didamping aparat desa serta di temukan 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening berada didalam tisu berwarna putih dan dibungkus plastik warna emas milik KS yang berada di tumpukan kain kotor pelaku KS.
Saat diinterogasi, tersangka KS mengakui bahwa narkotika sebanyak 10 (sepuluh) paket tersebut adalah miliknya yang didapat dari RD (dpo).
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.