Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Kepri amankan barang ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam, Jumat (29/4/2022) lalu. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam sudah memproses hukum barang-barang kiriman yang terdapat di dalam 14 unit mobil tersebut.
Dari 14 mobil penyelundup yang ditangkap saat antre hendak menyeberang ke luar Batam menggunakan kapal Roro itu, telah diserahkan berbagai barang kiriman ke BC Batam. Diantara barang kiriman tersebut berupa tas, rokok dan minuman beralkohol (mikol).
“Kami sudah terima pelimpahan proses barang-barang dari 14 mobil itu, yang diserahkan oleh polisi hanya barang-barangnya saja,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, M. Rizki Baidillah kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (22/6/2022).
Selanjutnya, lanjut Rizki yang didampingi seorang penyidik pemeriksa kasus tersebut, pemilik barang-barang tersebut dipanggil dan diminta untuk melunasi pembayaran pajak. Pemilik 4 barang kiriman tersebut sudah melunasi pembayaran pajak.
Sisanya, diberi batas waktu sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2022 untuk melunasi pembayaran pajaknya. “Jika tidak melunasi, maka barang-barang mereka akan dikuasai oleh negara,” tegas Rizki.
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono mengatakan, ke-14 unit mobil yang diamankan bermuatan puluhan dus rokok dan mikol.
“Selain rokok, saat dilakukan pemeriksaan kepada 14 unit kendaraan tersebut ada juga mikol, seperti Heineken dan lainnya,” ujarnya, Jumat (29/4/2022) malam.
Sudarsono mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya barang ilegal yang akan menyebrang dengan modus menggunakan mobil pribadi saat arus mudik terjadi.
“Saat diadakan razia, dan terdapat 14 kendaraan bermuatan barang serta sudah kita interogasi,” tuturnya.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, penyidik Ditpolair Polda Kepri melimpahkan penanganan kasus penyelundupan rokok tersebut ke pihak Kantor Bea dan Cukai Batam. (sumber-Batamtoday.com)