Seorang oknum polisi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial PN, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, usai diduga melakukan tindakan perselingkuhan. Selasa (21/6/2022).
Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian, Hendah Karmila Dewi SH MH, di dampingi dua Hakim Anggota Novelika dan Nurlaili dan Satu Panitera.
Hadir juga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohul Lita Warman, serta kedua pelaku perselingkuhan PN dan PR serta menghadirkan tiga orang saksi.
PN diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang istri rekannya sendiri berinisial PR, di daerah Desa Koto Tinggi beberapa waktu lalu.
Usai melaksanakan sidang salah satu keluarga korban berinisial AS yang bernama Bahagia Sembiring, saat di wawancarai oleh awak media mengatakan dengan adanya sidang ini beliau berharap proses hukum tetap di lanjutkan.
“Saya berharap dengan adanya persidangan hari ini agar Pelaku di proses secara hukum yang berlaku, karena ini sudah termasuk menciderai institusi Polri dan sudah menyalahi kode etik kepolisian,”katanya melansir dari Riauaktual.
“Dan kami dari pihak keluarga korban juga berharap kepada Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres Rohul agar beliau di copot sebagai anggota polisi biar ini nanti menjadi efek jera bagi anggota lainnya,” sambungnya dengan tegas.
Sementara itu saat awak media hendak mewawancarai pelaku PN, beliau menghindar dan langsung meninggalkan lokasi kantor pengadilan.
Sebelumnya diberitakan seorang Oknum Polisi yang bertugas di Polres Rohul memergoki suaminya yang juga anggota Polisi berduaan di dalam kamar rumah. Mereka didapati dengan kondisi celana terbuka dan diduga melakukan perselingkuhan.