News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kasus Kredit Macet Kejati Tahan Eks Pimpinan Cabang Bank Jatim Jember

Almi Fitri by Almi Fitri
23 June 2022
in Crime, News
0
Kasus Kredit Macet Kejati Tahan Eks Pimpinan Cabang Bank Jatim Jember
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus kredit macet, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan seorang mantan pimpinan Bank jatim Cabang Jember, Jawa timur terkait kasus dugaan kredit macet sebuah proyek fiktif. Tidak hanya itu, ia ditemani oleh dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, dari penyidikan kasus ini ditetapkan tiga orang tersangka. Yaitu inisial MIN (58) selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019, MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” katanya, Rabu (22/6).

Mia menerangkan, kasus ini berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja pola keppres kepada Bank plat merah (Ban Jatim) Cabang Jember sebesar Rp 6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah. Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada alias fiktif.

Proyek itu, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua sunyaragi dengan harga borongan Rp9,3 miliar. Setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit MIS mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan, dan ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.

“Pada 7 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafond kredit modal kerja keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar,” terangnya.

Masih kata Mia, bahwa sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman. Saat itu juga dinyatakan macet sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke bank.

Dari proses penyidikan, sambung Mia, pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal itu dikarenakan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan.

“Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebihRp4,7 miliar,” tegasnya.

Ditambahkannya, dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan. Ini baru yang punya tanggung jawab wewenang yang utamanya. Sebab, Mia mengaku dalam prosesnya tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Usai Diperiksa Kejagung Belum Temukan Keterlibatan Mantan Mendag M Lutfi Kasus Impor Migor

Next Post

Modus Jual Beli Beras, 2 Warga Sumut Ditangkap Polsek Tambang

Next Post
Modus Jual Beli Beras, 2 Warga Sumut Ditangkap Polsek Tambang

Modus Jual Beli Beras, 2 Warga Sumut Ditangkap Polsek Tambang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?