News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Modus Motor Mogok, Pria Ini Rampas HP Kenalan dengan Pura-Pura Pinjam untuk Penerangan

Riko by Riko
23 June 2022
in Crime, News
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria berinisial A (20) diringkus polisi setelah melakukan aksi perampasan sebuah handphone milik DDP (22) terjadi di Desa Munjul, Kabupaten Tanggerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menuturkan bahwa kejadian itu terjadi pada Selasa 21 Juni lalu di mana keduanya baru kenal satu sama lain melalui media sosial.

Keduanya berniat untuk bertemu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 4 Juni.

“Setelah bertemu, tersangka A mengajak korban makan di kawasan Pemda Kabupaten Tangerang. Korban dibonceng motor tersangka,”ujarnya dalam keterangan, Kamis (23/6/2022).

Di perjalanan, tepatnya saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mulai melancarkan aksinya dengan membuat seolah-olah motornya alami mogok sehingga harus terpaksa menepi.

“Pada saat itu, tersangka berpura-pura meminjam HP korban untuk penerangan yakni lampu senter. Namun saat HP sudah diberikan, tersangka langsung menghidupkan motor dan tancap gas meninggalkan korban,”kata Romdhon melansir dari Okezone.

Dari kejadian ini, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Alhasil setelah melalukan pencarian, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di daerah Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pengakuan tersangka A, telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Tags: pencurianPenipuanTanggerang
Previous Post

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Pekanbaru ke 238

Next Post

Korban Tewas Gempa Afghanistan Nyaris Tembus 1.000, Diprediksi Bisa Bertambah

Next Post
Korban Tewas Gempa Afghanistan Nyaris Tembus 1.000, Diprediksi Bisa Bertambah

Korban Tewas Gempa Afghanistan Nyaris Tembus 1.000, Diprediksi Bisa Bertambah

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?