Seorang pria berinisial A (20) diringkus polisi setelah melakukan aksi perampasan sebuah handphone milik DDP (22) terjadi di Desa Munjul, Kabupaten Tanggerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menuturkan bahwa kejadian itu terjadi pada Selasa 21 Juni lalu di mana keduanya baru kenal satu sama lain melalui media sosial.
Keduanya berniat untuk bertemu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 4 Juni.
“Setelah bertemu, tersangka A mengajak korban makan di kawasan Pemda Kabupaten Tangerang. Korban dibonceng motor tersangka,”ujarnya dalam keterangan, Kamis (23/6/2022).
Di perjalanan, tepatnya saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mulai melancarkan aksinya dengan membuat seolah-olah motornya alami mogok sehingga harus terpaksa menepi.
“Pada saat itu, tersangka berpura-pura meminjam HP korban untuk penerangan yakni lampu senter. Namun saat HP sudah diberikan, tersangka langsung menghidupkan motor dan tancap gas meninggalkan korban,”kata Romdhon melansir dari Okezone.
Dari kejadian ini, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Alhasil setelah melalukan pencarian, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di daerah Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pengakuan tersangka A, telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
“Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.