Mantan Mendag M Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung)dalam perkara impor minyak goreng, Rabu (22/6). Lutfi diperiksa dari pagi hingga malam hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyatakan, belum ditemukan ada fakta Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit. “Jadi sampai saat ini kita belum bisa menemukan fakta itu (suap ke Lutfi),” kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Menurut Supardi, Lutfi sudah cukup terbuka selama menjalani pemeriksaan terkait kasus mafia minyak goreng di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Meski begitu, ada banyak materi pemeriksaan yang belum dapat dibuka ke publik.
“Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” kata Supardi.
Diketahui, Lutfi baru keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.05 WIB. Dia diperiksa hingga 12 jam oleh penyidik Kejagung.
“Pada hari ini saya menjalankan tugas saya, sebagai rakyat Indonesia, memenuhi, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan dan menjawab semua dengan sebenernya-benarnya,” tutur Lutfi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Lutfi enggan membeberkan terkait keterangan yang diminta penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Dia meminta materi pemeriksaan ditanyakan langsung oleh penyidik.
Setelah Dicopot Baru Diperiksa
Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyampaikan, alasan baru memeriksa Lutfi setelah dicopot dari menteri oleh Presiden Jokowi. Menurut dia, ini menjadi strategi penyidik dalam menangani kasus mafia minyak goreng.
“Ya kita kan punya strategi,” tutur Supardi.
Menurut dia, Lutfi dimintai keterangan seputar peran para tersangka. Supardi menegaskan, pemeriksaan terhadap mantan Mendag tersebut akan menyeluruh sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Semua proses diklarifikasi. Apa yang dia dengar, dia ketahui, dia alami, semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka itu. Ya semua (termasuk peran tersangka LCW),” Supardi.
5 Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.
Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Mereka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Kemudian, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumber-Merdeka.com)