News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Bongkar 38 Ruko, Pelaku Diamankan Polisi Saat Mandi Kembang di Rumah Dukun

Almi Fitri by Almi Fitri
24 June 2022
in Tak Berkategori
0
Bongkar 38 Ruko, Pelaku Diamankan Polisi Saat Mandi Kembang di Rumah Dukun
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku pencurian ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah dukun dana mandi kembang. Polisi menangkap pencuri 38 rumah toko (ruko) berinisial M (25).

“Dari pengembangan pemeriksaan, terungkap kalau pelaku ini sudah melancarkan aksi kejahatannya di 38 TKP ruko, bertambah dari sebelumnya 26 TKP. Itu tersebar di Kota Mataram dan Lombok Tengah,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (23/6).

Karena ada TKP lain di Lombok Tengah, Kadek Adi memastikan pihaknya akan berkoordinasi juga dengan Tim Satreskrim Polres Lombok Tengah. Dalam beraksi, lanjutnya, M tidak hanya bekerja seorang diri melainkan ada juga seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar buronan polisi.

“Temannya itu yang masih kami buru. Jadi kadang dia beraksi sendiri, kadang berdua,” ujar dia.

Kemudian dari 38 ruko, ada salah satu di antaranya yang berlokasi di wilayah Ampenan, Kota Mataram, terungkap sudah tiga kali disatroni oleh M.

“Jadi memang dia ini spesialis pembobol ruko. Satu TKP, ada yang dia bobol dua sampai tiga kali,” ucap dia.

Kronologi Penangkapan
Pelaku asal Jempong Baru, Kota Mataram, ini ditangkap di wilayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu (22/6) dini hari. Kadek Adi menjelaskan, pihaknya menangkap M ketika sedang “mandi kembang” di sebuah rumah dukun.

Kepada polisi, M mengaku melakukan hal demikian untuk bekal rencananya pergi ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Alasannya (mandi kembang), mau berangkat jadi PMI,” ucap dia, dikutip Antara.

Lebih lanjut, kini M telah ditahan di Rutan Polresta Mataram. Dari pemeriksaan, M ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Ibu-ibu Muda Jadi Korban Penipuan dengan Modus Kopi Darat di Tangerang

Next Post

Demi Menyenangkan Hati Sang Pacar, Wanita di Aceh Besar Nekat Curi Perhiasan Majikan

Next Post
Demi Menyenangkan Hati Sang Pacar, Wanita di Aceh Besar Nekat Curi Perhiasan Majikan

Demi Menyenangkan Hati Sang Pacar, Wanita di Aceh Besar Nekat Curi Perhiasan Majikan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?