Diduga lakukan penipuan dan menyalahi izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dikabarkan mengamankan satu orang warga negara (WN) Tiongkok, Yang Xianbin, karena menyalahgunakan izin tinggal di Batam.
Akan tetapi, ketika dikonfirmasi kepada Kabid Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Tessa Harumdila, membantah isu miring tersebut.
“Tidak benar, WNA China itu tahun karena di Kota Batam izin tinggal selama 1 tahun,” kata Tessa, Jumat (24/6/20).
Lanjut Tessa, saat ini WNA China tengah dalam proses deportasi. “Masih menunggu untuk dideportasi,” tutupnya.
Informasi yang diperoleh di lapangan, WN Tingkok bekerja di PT Amtek Engineering. Yang Xianbin juga disebut memiliki beberapa usaha lainnya, seperti importir ponsel dari China ke Indonesia, eksportir sarang walet dari Batam ke China dan juga importir karpet bekas dari China ke Batam. (sumber-Batamtoday.com)