Pengusutan terus dilakukan meskipun perusahaan itu sudah mencicil kerugian keuangan negara dalam perkara itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut dugaan keterlibatan PT Waskita Karya dalam korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Kita tahu di Pasal 4 UU Tipikor mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya. Oleh karena itu kembali lagi bahwa tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6).
Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah terus mencermati persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo yang tengah berjalan. Dalam dakwaan disebutkan Waskita Karya diperkaya Rp27,2 miliar dalam perkara ini.
Apabila ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan fakta persidangan, maka tidak tertutup kemungkinan PT Waskita Karya bakal menyandang status tersangka korporasi. “Nanti sepanjang memang ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya, siapa pun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi,” jelas Ali.
Kembalikan Rp22 Miliar
Diberitakan, KPK menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Pengembalian kerugian keuangan negara diterima KPK dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, dan PT Adhi Karya.
“KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari 3 BUMN,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Ali mengatakan, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau ,diterima KPK melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 miliar dari PT Hutama Karya.
“Dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar,” kata Ali.
Untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, KPK menerima Rp7 miliar dari PT Waskita Karya. Menurut Ali, Rp7 miliar itu dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp27,2 miliar.
Sementara untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, KPK menerima Rp5 miliar dari PT Adhi Karya. Menurut Ali, jumlah tersebut dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp19,7 miliar.
“KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud,” jelas Ali.
Korporasi Diuntungkan
Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan.
Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Adi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Goa.
Jaksa menyebut, korporasi yang diuntungkan yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp26.667.071.208,84 atau Rp26,6 miliar. PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241.
Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp500 juta.
Jaksa menyebut perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84. (sumber-Liputan6.com)