News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Pembangunan Lapangan Tenis di Pasaman Barat Diduga Dikorupsi, Tersangka Segera Disidang

Almi Fitri by Almi Fitri
24 June 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembangunan lapangan Tenis Indoor di Pasaman Barat (Pasba) diduga dikorupsi segera masuk persidangan. Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar, Rabu (22/6/2022), telah meyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejari, Rabu (22/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar Ginanjar Cahya Permana menyebutkan, perkara dengan tersangka Raflius Mega itu telah masuk ke Tahap II.

“(Tersangka) Raflius Mega merupakan penyedia pada tahun 2018 di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat yang melaksanakan kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor dengan nilai sebesar Rp1.391.930.000,” ungkap Ginanjar kepada Padangkita.com.

Ginanjar menjelaskan, pada kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor tahun anggaran 2018 tersebut terjadi pemutusan kontrak, karena penyedia barang/jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Akibat dari pemutusan kontrak, realisasi akhir pekerjaan dan pencairan anggaran telah mencapai bobot sebesar 57,32 persen. Namun kenyataannya yang terjadi di lapangan, pekerjaan pembangunan lapangan Tenis Indoor hanya mencapai bobot 40,32 persen,” ujar Ginanjar.

Sehingga, lanjut dia, telah terjadi kelebihan perhitungan bobot pekerjaan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara/daerah.

Selain itu, kata dia, jaminan uang muka tidak diklaim oleh PPK, sehingga tersangka Raflius Mega diduga melanggar (primair) Pasal 2 (subsidair) Pasal 3 atau Pasal 9 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ia menambahkan, tersangka Raflius Mega saat dilakukan pemeriksaan swab Covid-19 dinyatakan positif. Apabila nanti telah dinyatakan negatif, maka tersangka Raflius Mega akan dikirim ke Rutan Anak Air untuk mempermudah persidangan di PN Padang.

“Dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan dan tersangka akan segera disidangkan,” pungkasnya. (sumber-Padangkita.com)

Previous Post

Tak Miliki Izin, Satpol PP Sita Alat Musik Cafe di Kota Padang

Next Post

Diduga Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Batam Proses Deportasi WN Tiongkok

Next Post
Diduga Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Batam Proses Deportasi WN Tiongkok

Diduga Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Batam Proses Deportasi WN Tiongkok

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?