Polres Metro Jaksel menetapkan 6 tersangka kasus promo miras gratis untuk nama Muhammad dan Maria di Holywings. Empat diantaranya ternyata perempuan muda.
Sesudah penetapan enam tersangka Holywings, empat diantaranya perempuan muda, Polres Metro Jaksel juga berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Iya (ada kemungkinan tersangka baru) nanti akan kita kembangkan lagi,” ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022) malam.
“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” kata kombes Budhi lagi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id
Berikut identitas enam tersangka kasus miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria di Holywings, empat diantaranya perempuan.
1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director (direktur kreatif) Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion (kepala tim promosi) Holywings
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo
“Dari barang bukti, kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” kata Kombes Budhi.
Polisi membeberkan peran keenam tersangka. Tersangka pria inisial EJD (27) merupakan direktur kreatif Holywings. EJD ini mengawai 4 divisi.
Perannya mengawasi empat divisi di Holywings yaitu divisi kampanye, divisi production house, grafik designer dan divisi sosial media.
“Ini direktur, jabatan tertinggi di situ. Ini direktur kreatif HW, jabatan tertinggi sebagai direksi,” katanya.
Tersangka kedua, perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion atau kepala tim promosi.
Perempuan muda ini bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Tersangka ketiga, laki-laki inisial DAD (27), selaku design grafis yang membuat desain virtual.
Tersangka keempat seorang perempuan EA (22), selaku admin tim promo yang bertugas meng-upload konten ke media social.
Tersangka yang kelima adalah perempuan muda inisial AAB (25), selaku social media officer atau karyawan media social yang bertugas meng-upload postingan di media sosial terkait Holywings.
Tersangka keenam perempuan muda inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Dalam kasus promo miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria ini, polisi menyita sejumlah barang bukti screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit hp, 1 hard disk dan 1 unit laptop.