Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua paket pengiriman ganja, dari Medan menuju Samarinda dan Bandung. Pengungkapan kasus ini berdasarkan patroli cyber crawling sepekan terakhir.
Menurut Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani, modus pegiriman barang haram ini melalui jasa ekspedisi dengan memasukkan ganja dalam paket kiriman barang.
“Pengungkapan kasus ini melalui sinergitas dengan Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, dan Bea Cukai Samarinda,” terang Undani.
Pengungkapan kasus ini, kata Undani, merupakan olahan informasi tim cyber crawling Bea Cukai. Dari kasus itu, Bea dan Cukai berhasil memasukkan narkoba jenis ganja seberat 4,1 kilogram.
Dengan tren penyelundupan narkotika yang semakin beragam, kata dia lagi, Bea Cukai Batam berupaya untuk melakukan cyber crawling melalui internet dan media sosial guna mendapatkan dan mengolah informasi. Itu merupakan strategi Bea Cukai Batam dalam melindungi dan mengawasi negeri yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
“Kesuksesan yang dicapai oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dalam operasi ditunjukkan dari keakuratan dan ketepatan informasi olahan dalam menggagalkan penyelundupan ganja,” tegas Undani.
Dengan sinergitas dan kolaborasi, ungkap dia, informasi hasil cyber crawling Bea Cukai Batam dapat ditindaklanjuti dengan baik. Hasil olahan informasi yang diperoleh dari cyber crawling Bea Cukai Batam, sebut saja, sangat bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri dan kantor Bea Cukai lainnya.
“Pengungkapan kasus penyelundupan ganja dari Medan ke Samarinda dan Bandung adalah bukti kesuksesan tim cyber crawling dari Bea Cukai Batam dalam pencarian informasi,” ujar Undani.
Atas informasi dari cyber crawling dari Bea Cukai Batam tim Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Samarinda, dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda berhasil menggagalkan penyelundupan ganja tersebut.
Selanjutnya, bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, tim gabungan melaksanakan Control Delivery untuk mengetahui posisi penerima barang dan modus operandi.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, memiliki pria dengan inisial W yang terlupakan adalah penerima barang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat satu buah paket kiriman yang berisi tiga bungkus plastik transparan berisi jenis narkoba seberat 2.563 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” timpal Undani.
Selain di Samarinda, papar Undani, Bea dan Cukai Batam kemudian berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung untuk menggagalkan paket kiriman yang didalamnya berisi ganja.
Setelah dipastikan dan diperiksa, sambungnya, diketahui penerima barang tersebut berinisial A dan ditemukan barang bukti ganja seberat kotor 1,6 kilogram. Guna proses hukum lebih lanjut, barang haram itu selanjutnya diserahkan kepada Polrestabes Kota Bandung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dengan tren penyelundupan yang semakin beragam, menuntut Bea Cukai untuk semakin berperan aktif dan melakukan inisiatif dalam melindungi negeri dengan terus melakukan sinergi dan kolaborasi untuk melakukan pengawasan dengan suplai informasi yang diberikan,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)