Pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi mengamankan seorang warga Myanmar inisial YNM, yang nekad mengurus paspor menggunakan KTP dan KK palsu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu Minggu, (26/6/2022) menjelaskan, YNM diamankan karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian pada Kamis (2/6//2022) kemarin.
Penangkapan kata Jahari, dilakukan petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
“Kita berhasil mengamankan WN Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas Paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Buku Nikah. Semua dokumennya tidak sah atau palsu,”kata Jahari Sitepu melansir dari Klikmx.
Karena curiga, kemudian petugas melakukan pengecekan dan menemukan dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia, bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.
Setelah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.
“Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 23 Juni sampa 12 Juli mendatang,”terangnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berharap dan berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.
“Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” terang Jahari.
Terpisah, Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, bahwa pria Myanmar tersebut mulai ditahan pada 2 Juni 2022 karena telah memberikan data yang tidak sah, atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
“Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.
Kemudian kata Agus, tersangka diketahui tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020 ini juga sudah memiliki istri dan anak.