Dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Wacopek, Kamis (16/6/2022), ditangkap polisi. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, Sabtu (25/6/2022) menambahkan bahwa anggotanya telah berhasil melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di salah satu rumah warga di daerah Wacopek.
Terungkapnya, kasus curanmor tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi dan pelaku diketahui berada di kawasan Dompak Tanjungpinang.
Selanjutnya tim langsung menuju lokasi, namun para pelaku tidak di lokasi dan menemukan barang-barang bukti yang ditemukan pencurian, berupa sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau yang langsung menuju ke Mapolsek Bintan Timur.
“Tidak berhenti sampai di situ, tim Reskrim Polsek Bintan Timur terus melakukan penyelidikan dan didapati bahwa para pelaku di Tanjunguban,” katanya.
Selanjutnya tim terkait dengan Polsek Bintan Utara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua pelaku ternyata melakukan pencurian sepeda motor merk honda beat dan saat ini sepeda motor tersebut telah kami amankan,” jelasnya. (sumber-Batamtoday.com)