Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur di Tanjungpinang ditangkap Polisi. Kedua pelaku inisial BP dan As (anak dan ibu).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, menjelaskan, BP dan As, ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap seorang anak, yang tak tetangganya sendiri.
Kejadian itu berawal pada Jumat (27/5/2022) lalu. Di mana, ibu korban yang saat itu baru kerja menemukan tumpukan nasi di kolam taman pulang pulang, yang kemudian dibersihkan dengan panci aluminium.
Tak lama kemudian, korban mendengar ibunya cekcok tetangganya, BP. Korban pun datang untuk melerai, tapi ibu korban dengan terlapor BP tetap cekcok.
Setelah itu, ibu terlapor BP, yakni sebagai kemudian keluar dari dalam rumah dengan membawa panci berisi kuah santan dan langsung menyiramkannya kepada korban.
Tak sampai di situ, terlapor BP dan As, juga menarik tangan ibu korban ke pekarangan rumah terlapor dan mengajak untuk berkelahi.
Saat terjadi tarik menarik antara dua terlapor dengan ibu korban, warga bersama ayah korban pun datang untuk melerai.
“Setelah kita menerima laporan, dua orang terlapor BP dan As, kita tangkap pada Jumat (24/6/2022). Kedua terlapor juga mengakui perbuatannya,” tutup Kasar Reskrim AKP Awal Sya’ban, Sabtu (25/6/2022). (sumber-Batamtoday.com)