Hitlan Hutajulu (62) warga Jalan Lintas Duri Dumai Km.17 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau ini harus menjalani sisa umurnya di jeruji besi Polres Bengkalis, Riau.
Kakek yang sehari harinya tidak bekerja itu ditangkap, Minggu 19 Juni 2022 karena ulahnya menyambi jual narkotika jenis sabu di wilayah tempat tinggalnya.
Ia ditangkap di kediamanya beserta barang bukti 20.43 gram sabu yang telah dibungkus plastik putih bening sebanyak 82 bungkus plastik pack siap diedarkan.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko seperti disampaikan Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Sabtu 25 Juni 2022.
Iptu Tony menambahkan, mendapatkan informasi berharga tersebut tim melakukan lidik dan telah mengantongi identitas tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti, kita amankan di rumahnya. Selain narkotika jenis sabu, kita amankan juga satu unit timbangan, satu bungkus plastik pack kosong serta uang Tunai Rp.1.000.000. dan satu unit handphone milik pelaku yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba,”jelas Tony mengutip dari Riauonline.
Dihadapan penyidik Polres Bengkalis, Hitlan Hutajulu mengakui bahwa barang serbuk putih tersebut didapat dari rekanya bernama Eko yang kini masuk daftar pencarian polisi.
“Pengakuan dari tersangka bahwa sabu miliknya itu didapatkan dari EKo yang kini masuk DPO dan target kejaran polisi,” ungkap Tony.
Selain menjadi bandar dan pengedar sabu, Hitlan Hutaju juga dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasilnya positif mengandung metafetamine,” pungkasnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.